2021-02-HUK23008 HUKUM PAJAK
Hukum Pajak merupakan mata kuliah yang membahas mengenai kajian normatif mengenai perpajakan di Indonesia, mulai dari asas-asas dalam hukumpajak, system perpajakan, pajak formil dan pajak materiil. selain itu juga dibahas mengenai teknik beracara di pengadilan pajak.
HUK019217Hukum Perkawinan
Mata Kuliah Hukum Perkawinan adalah mata kuliah yang akan mempelajari asas-asas, teori-teori, dan ruang lingkup mengenai hukum perkawinan nasional di Indonesia. pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan, pencatatan perkawinan, hingga persoalan mekanisme beracara di pengadilan Agama khususnya dalam prosedur perceraian, pewarisan, dan persoalan harta gono gini.
HPT219317Hukum Persaingan Usaha
Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha mempelajari tentang Latar Belakang, Asas, Tujuan dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan Kedudukan Hukum Persaingan Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia, Perjanjian yang dilarang, Kegiatan yang dilarang, Tata Cara Penanganan Perkara, Penerapan Sanksi dalam Hukum Persaingan Usaha, Pengecualian (Pasal 50 dan 51 UU No. 5 Tahun 1999), Pembuktian, Upaya Hukum dan class action dalam hukum persaingan usaha serta Status hukum pegawai di Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU).
HPT217317 Hukum Bisnis Internasional
Mata kuliah Hukum Bisnis Internasioanl adalah mata kuliah bagian dari Hukum Perdata, yang merupakan mata kuliah pilihan bagi Program Kekhususan Perdata. Materi yang akan disampaikan meliputi pembahasan mulai dari tinjauan umum mengenai hukum bisnis internasional yang akan membahas mengenai definisi, istilah, ruang lingkup, sejarah, hingga muatan hukum bisnis internasional, pembahasan lanjutan akan dilakukan dengan menjelaskan WTO sebagai organisasi perdagangan internasional mulai dari membahas sejarah, keanggotaan, prinsip-prinsip,serta teknik penyelesaian sengketa bisnis/dagang internasional yang dilakukan oleh WTO. Perjanjian-perjanjian bisnis/dagang internasional yang terdiri dari GATT,GATS, dan TRIPs juga akan lebih rinci dibahas dalam mata kuliah ini. Studi kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa bisnis/dagang internasional akan menjadi bahasan dalam perkuliahan. Khususnya adalah kasus-kasus mengenai sengketa dagang/bisnis internasional yang melibatkan Indonesia dengan negara lain
PENGANTAR HUKUM INDONESIA HUK003117
Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah
dasar yang memberikan pemahaman terhadap hukum secara menyeluruh namun hanya
dalam garis besar pengertian-pengertian dasar, asas-asas serta prinsip-prinsip. Mata Kuliah PHI diberikan pada anak semester 2 yang merupakan lanjutan dari Mata Kuliah PIH
HEB 101617 Hukum Perusahaan dan Penanaman Modal
Hukum Perusahaan dan Hukum Penanaman Modal merupakan mata kuliah untuk Bidang Hukum Bisnis dengan bobot 2 SKS
HAN401317 Hukum Keuangan Negara
SOS002117 Pengantar Sosiologi
Selamat Datang di Kelas Sosiologi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Sosiologi bertujuan mempelajari masyarakat yang meliputi: perilaku masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan jalan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial.
Dalam buku itu, Comte menyebutkan ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumya.
Tiga tahapan itu adalah: 1. Tahap teologis; adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia. 2. Tahap metafisis; pada tahap ini manusia menganggap bahwa di dalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam. 3. Tahap positif; yaitu tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Comte sendiri kemudian membedakan antara sosiologi statis dan sosiologi dinamis. Sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adanya masyarakat. Sosiologi dinamis memusatkan perhatian tentang perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan.
HPD 109317 Hukum Pidana Administrasi
Mata
kuliah Hukum Pidana Administrasi merupakan salah satu mata kuliah
konsentrasi hukum pidana yang mengkaji tentang kebijakan penggunaan hukum
pidana sebagai sarana untuk menegakkan/melaksanakan hukum administrasi. Jadi merupakan bentuk fungsionalisasi atau
operasionalisasi/instrumentalisasi hukum pidana di bidang hukum administrasi.
HPD38208 Sistem Politik Di Indonesia
Deskripsi :
Mata kuliah ini mempelajari
semua hal yang menyangkut Sistem Politik Di Indonesia,
yang meliputi Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Politik
Indonesia ; Amandemen
UUD 1945, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ; Sistem
Pemerintahan Presidensial Indonesia ; Sistem
Multipartai Di Indonesia ; Sistem Perwakilan
Politik Di Indonesia ; Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia ; Partisipasi Publik, Budaya Politik Pemilih, dan Demokrasi Di Indonesia; Konsep
Otonomi Daerah Di Indonesia; Otonomi Daerah dan Masalah Demokratisasi Di
Daerah ; Militer dan Politik Di Indonesia ; Agama
dan Politik Di Indonesia ; Relasi
Bisnis dan Politik Di Indonesia ; Demokratisasi
dan Media Massa Di Indonesia ; Fenomena
Politik dan Media Sosial Di Indonesia.
Capaian Pembelajaran:
Melalui Mata Kuliah ini mahasiswa mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; Mahasiswa mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; Mahasiswa mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi; Mahasiswa mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum dan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis; Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis, dan membangun argumentasi; Mahasiswa mampu menggunakan nalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mendiskusikannya secara komprehensif ; Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri ; Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami teori-teori dalam Sistem Politik Di Indonesia.
Materi Pembelajaran/Poko Bahasan:
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Politik Indonesia ;
2. Amandemen UUD 1945, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ;
3. Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia ;
4. Sistem Multipartai Indonesia ;
5. Sistem Perwakilan Politik di Indonesia ;
6. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia ;
7. Partisipasi Publik, Budaya Politik Pemilih, dan Demokrasi di Indonesia ;
8. Konsep Otonomi Daerah di Indonesia ;
9. Otonomi Daerah dan Masalah Demokratisasi di Daerah ;
10. Militer dan Politik di Indonesia ;
11. Agama dan Politik di Indonesia ;
12. Relasi Bisnis dan Politik di Indonesia ;
13. Demokratisasi dan Media Massa di Indonesia ;
14. Fenomena Politik dan Media Sosial di Indonesia.
Referensi:
- Kacung Marijan, 2010, Sistem Politik Indonesia : Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Abdul Bari Azed dan Makmur Amir, 2013, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Anwar C, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi Edisi Revisi ; Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Setara Press, Malang.
- Mukthie Fadjar, 2013, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Demokrasi : Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Secara Demokratis, Malang: Setara Press.
- Agus Riwanto, 2016, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia ; Pengaruhnya Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Berkualitas dan Sistem Pemerintahan Presidensial Efektif, Thafa Media, Yogyakarta.
- Encik Muhammad Fauzan, 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press.
- Topo Santoso, dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu : Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta: USAID.
- Tukiran Taniredja, 2012, Tiga Undang-Undang Dasar di Indonesia, Bandung: Alfabeta
Mata Kuliah Prsyarat:
Telah menempuh Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara, Ilmu Politik, Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi Negara.
HPA38108 Perbandingan Hukum Pidana
Pada
mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana asing dengan
melihat KUHP dari beberapa Negara, yang akan dibandingkan adalah mulai dari
asas asas yang berlaku dari KUHP, konsep kejahatan, jenis sanksi dan tindakan,
alasan peniaadaan, pengurangan serta pemberatan`pidana serta pertanggungjawaban
pidana dibandingkan dengan KUHP dari Negara Negara yang bersistem Common Law,
Civil Law dan Socialist Law System.
HUK001117 PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara
mendasar tentang ilmu hukum meliputi pengertian dasar, kerangka dasar dan asas dasar. Materinya
tentang Sejarah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Hukum, Disiplin Hukum
dan Letak PIH dalam Disiplin Hukum, Ilmu tentang Kaidah (Normwissenschaft) meliputi
Proses terjadinya kaidah, Macam/jenis kaidah, Isi dan Sifat kaidah, Perumusan Kaidah Hukum,
Tugas dan Tujuan Kaidah Hukum, Essensialia Kaidah Hukum, Penyimpangan Kaidah Hukum,
Penyataan Kaidah Hukum, Tanda-Tanda Penyataan Kaidah Hukum dan Keberlakuan Kaidah
Hukum, Ilmu tentang Pengertian Dasar Hukum (Begrif enwissenschaft/Begrif en Van Het
Rechts) meliputi Masyarakat Hukum, Subjek Hukum, Hak dan Kewajiban, Peristiwa Hukum,
Hubungan Hukum, dan Objek Hukum, Ilmu tentang Kenyataan (Taatsachenwissenschaft)
meliputi Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Sejarah Hukum dan
Perbandingan Hukum, Sumber Hukum, Aneka Cara Pembedaan Hukum, Unsur Hukum dan
Bahan Hukum, Pembidangan Hukum, PerUndang-Undangan dan Yurisprudensi, serta
Penafsiran dan Konstruksi Hukum meliputi Arti dan Latar Belakang Penafsiran dalam Hukum,
Fungsi Penafsiran, dan Macam Penafsiran antara lain Penafsiran Tata Bahasa, Penafsiran Ekstentif,
Penafsiran Otentik dan Penafsiran Sistematis.